TUGAS PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
KOMUNIKASI
Regulasi
dan UU ITE Tahun 2008 untuk Mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce yang Berkaitan
dengan Tindak Kejahatan Teknologi Dunia Maya (Internet)
DISUSUN GUNA MELENGKAPI SEBAGIAN
DARI TUGAS MATA KULIAH
PENULISAN MAKALAH PADA PROGRAM
STUDY
PERKEMBANGN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
OLEH:
SIRAT JUDIN ISKANDAR
D1E010106
JURUSAN KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan spektakuler di
bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada Globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis
intemasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan
selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dipelajari agar bisa menjawab
tantangan baru yang selalu muncul
dalam kurun waktu yang sangat
cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat
untuk menjamin adanya ketenteraman hidup
bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdagangan internasional yang
berbasis teknologl informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan yang baru
yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 tahun 2008. Undang-undang
ITE ini dibuat untuk mengatur transaksi di elektronik atau e-commerce yang
dilakukan oleh masyarakat.
1.2 Identifikasi Masalah dan Rumusan
Masalah
1.2.1
Identifikasi
Masalah
Seiring berkembangnya
zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang
teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian
informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang
berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism.
Citizen
journalism dan e-commerce ini
adalah sesuatu yang tidak bisa dikatakan sebagai jurnalistik profesioanal,
karena dalam konteks ini, seseorang tersebut yang menulis berita dan ketika
memostingkan berita atau informasinya kedalam media internet, mereka lepas
kendali atas pemberitaan tersebut atau bisa dikatakan tidak adanya pertanggung
jawaban terhadap berita yang ia tulis atau ia postingkan di media internet
tersebut. tentu hal ini menjadi permasalahan besar terkait dengan kode etik
jurnalistik yang telah tertanam saat ini.
1.2.2
Rumusan
Masalah
1. Perlukah
Regulasi untuk mengatur Citizen Jurnalism dan e-commerce?
2. Sudah
bisakah UU ITE mengaturnya?
1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1
Maksud
Penelitian
Makalah
yang berjudul Regulasi dan
UU ITE tahun 2008 untuk Mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce yang
Berkaitan dengan Tindak Kejahatan Teknologi Dunia Maya (Internet) ini akhirnya
dapat diselesaikan penulis dengan memahami, menganalisis dan mencari informasi
mengenai tindak kejahatan di dunia teknologi internet yang berkaitan dengan UU
ITE Tahun 2008.
1.3.2
Tujuan
Penelitian
Dalam pembuatan makalah
ini penulis bertujuan untuk mengetahui perlukah Regulasi untuk mengatur Citizen
Jurnalism dan e-commerce serta mampukah UU ITE Tahun 2008 mengaturnya.
1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1
Kegunaan
Teoritis
Makalah ini nantinya
diharapkan dapat berguna untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan para pembacanya.
Makalah ini juga diharapkan dapat bermanfaat dan berguna bagi Citizen
Journalism dan para pengguna e-commerce yang membutuhkan. Serta dapat
bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengetahui tindak kejahatan yang terjadi di
Teknologi Internet.
1.4.2
Kegunaan
Praktis
Makalah ini diharapkan dapat
berguna bagi seluruh masyarakat yang membacanya terkhusus para praktisi,
pengamat dan peneliti dalam mengembangkan Ilmu pengetahuannya serta masyarakat
awam agar dapat berhati-hati dengan kejahatan dunia Teknologi Internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Regulasi
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia
atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
2.2
Citizen
Journalism
Jurnalisme Warga (bahasa
Inggris: citizen
journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam
kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaianinformasi dan berita.
Tipe jurnalisme seperti
ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa
membentuk informasi dan berita pada masa mendatang.
Seiring
berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan
kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam
penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media
online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen
journalism.
Citizen
Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan
penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut
wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah
kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan
pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Perkembangan
Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari
pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan
berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam
kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual
sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan
informasi terkini.
Memang
tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi
tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah
kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian
berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan
jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung.
Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan
peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor
inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap
negara.
Di
Indonesia sendiri jurnalisme warga mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika
video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil
merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan
ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian
setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari
warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya
tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz
Calton pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang
dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak
hanya video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa
resmi, ada juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru
(internet) untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting
ke masyarakat. Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring
sosial lainnya (fecebook, twitter, msn, dll)
2.3
E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik),
sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan
menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba
dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai
segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods
and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah
disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari
kegiatan bisnis.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang
menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers
dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan
komputer (komputer networks) yaitu internet Julian Ding dalam bukunya
E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu
konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda
bagi orang yang berbeda.
Jika
diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs)
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar,
sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan.
Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang
menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar
informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs
bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan
bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service
yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih
banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI)
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi
reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi
komersial. Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange
Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard
yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem
komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”..
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat,
mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman
faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara
elektronik.
· Internet Commerce
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini
seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan
di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim
melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan
internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai
keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan
melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih
murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat;
internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan
harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti
dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik
E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi
perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang
sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa
batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi
penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international.
Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat
memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil
dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan
membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa
batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat
mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonym
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet
tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari
pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem
pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital
dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik
dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan
cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan
melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang
tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen
dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang
dijual melalui internet.
2.4
UU
ITE Tahun 2008
Inti Dari UU ITE
- Menggunakan operating system palsu, kracked,
injected, dan kawan2nya.
- Menggunaan software palsu, bajakan, kracked,
dan kawan-kawannya. (termasuk game)
- Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil
kerja optimal dari Hardware
- Melakukan sabotase atau HACK kepada computer
orang lain terutama yang merugikan
- Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu
alias HOAX
- Mengubah data dan memindahkan data di dalam
hard disk orang lain
- Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi
film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda. (Nb: TIDAK
PEDULI ANDA BERUMUR 21 tahun atau lebih )
Bila anda melakukan salah satu
dari di atas, maka sanksinya antara lain:
- Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar
rupiah) dan kurungan badan selama (paling lama) 6 bulan
- INI MERUPAKAN SANKSI BERLAPIS ( alias bisa
berlipat ganda)
BAB VII
Perbuatan
yang dilarang
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) muatan perjudian.
(3) muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan yg dilarang (Hacking)
BAB VII
- Pasal 30
(1) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang
lain dengan cara apa pun
(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dan pasal 32,33
Perbuatan yg dilarang (Software /OS palsu)
BAB VII
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Overclocking
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung
jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 15
pasal 15 Ayat (1)
"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki
kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik
terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik
memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap
anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga
pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan
pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB X Pasal 43
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang
ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk
didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan
adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang‐Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau
Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau
sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang
ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu
yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
ketentuan Undang‐Undang
ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat
dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara
menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini
Kita tidak boleh lindungi Komputer kita
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses
Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi
atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Tujuan
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk kemajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
2.5
Regulasi untuk Citizen Journalism dan E-Commerce
dalam Tindak Kejahatan Dunia Maya
Di zaman yang serba modern dan canggih ini,
masyarakat dituntut melakukan hal secara cepat atau instan. Untuk berinteraksi
dengan teman yang jauh masyarakat cukup menggunakan jejaring social. Tidak
perlu datang jauh-jauh ke tempatnya. Masyarakat yang cenderung ingin instan
tersebut didukung juga dengan kemajuan dan penemuan teknologi yang ternyata
dapat memuaskan keinginan masyarakat tersebut. Yaitu melalui teknologi Dunia
Maya atau Internet. Namun di balik serba instannya aktifitas dunia internet
ternyata mempunyai kejahatan-kejahatan yang tidak jauh berbahaya dan merugikan
daripada kejahatan di dunia nyata.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya kebutuhan dan penggunaan akan
teknologi dengan menggunakan internet dalam berbagai bidang sudah menjadi biasa
seperti e-commerce, e-banking, e-govermence, e-ducation, dll. penggunaan
internet memberikan dampak positif dan dampak negatif. Hal positifnya misalkan
kita ingin melakukan transaksi perbankan kapan saja kita bisa melakukannya
dengan adanya e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian
maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat, mencari referensi dan
informasi pengetahuan melalui e-library.
Kasus-kasus cybercrime dalam bidang
e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan
teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan
penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat
dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem
peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa
ini khususnya dalam dunia cyber.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan
dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak
oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain
milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini
memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan
sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo
2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam
kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu
kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu
diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri
nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear
Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada
di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Untuk mencapai suatu kepastian
hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan
suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur
dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan
persidangan.
Maraknya kejahatan kriminalitas di dunia maya
menjadi perhatian bagi pemerintah dan tidak terkecuali mahasiswa. Untuk itu
pemerintah kembali memastikan itikad baik, lahirnya UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dimaksudkan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan
mencegah cybercrime (kejahatan teknologi).
Dengan adanya kejahatan di dunia maya maka Presiden
berserta DPR RI menyusun undang-undangan mengenai teknologi informasi dan
mencakup mengenai transaksi jual beli melalui jejaring social atau melalui
website yang berpotensi terjadinya jual beli melalui internet. Oleh karena itu
pemerintah menyusun dan mengesahkan Undang-undang no. 11 tahun 2008 mengenai
informasi dan transaksi elektonik agar pemerintah bisa mengawasi rakyatnya agar
tidak terkena penipuan, pembobolan, penyemaran nama baik dan lainnya.
Dalam UU ITE terdapat pada pasal
27. Pasal tersebut mengatur soal perbuatan yang dilarang, seperti
kesusilaan (ayat1), perjudian (ayat2), penghinaan dan pencemaran nama
baik (ayat3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat4). Sementara, di sisi
lain Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi,
masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU
ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.
Diharapkan aparat penegak hukum di
Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian
dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun
kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk
menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai
penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat
tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Dengan adanya UU ITE ini saya
berharap akan berkurangnya tndak kejahatan yang terjadi di dunia internet.
Adanya regulasi terhadap pelaku kejahatan teknologi internet ini akan
mengurangi angka kejahatan di internet atau cybercrime. Memang pada dasarnya citizen journalism dan e-commerce adalah ruang publik yang
memberikan kesempatan pribadi untuk memiliki kesempatan berkarya di dalam
teknologi informasi internet. Namun jika menjurus dengan kejahatan hal itu akan
sangat merugikan orang lain. Sehingga sangat diperlukan adanya hukum dunia maya
atau cyberlaw dalam mengatur kegiatan atau aktifitas di dunia maya atau
internet.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tindak
kejahatan di dunia maya atau cybercrime banyak terjadi di Indonesia. Terutama
di dalam bentuk transaksi elektronik (E-Commerce). Bentuk tindak kejahatan ini
seperti penipuan, pembobolan kartu kredit, pemalsuan identitas dan lain
sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan adanya regulasi
dari pemerintah agar para pengguna teknologi informasi internet dapat dikontrol
aktifitasnya sehingga tidak terjadinya tindak kejahatan tersebut.
Dalam
mengontrol para pengguna dunia internet pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam UU ITE inilah banyak
pasal-pasal yang menjerat dan memberikan sanksi atas tindak kejahatan di dunia
internet. Sehingga dengan lahirnya UU ITE ini pemerintah berharap dapat menekan
angka kejahatatan di dunia internet (cybercrime). Hukum internet (cyberlaw)
inilah yang membatasi aktifitas para pengguna internet.
3.2
Kritik dan Saran
Diharapkan aparat penegak hukum di
Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian
dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun
kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk
menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai
penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat
tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
REFERENSI
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/
http://essayjurnal08.blogspot.com/2009/12/citizen-journalism_29.html
http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
http://rasyidwiraputra.wordpress.com/2012/04/19/uu-ite-memberantas-kejahatan-dunia-maya/
http://techkomp09.blogspot.com/p/uu-ite-regulasi-di-indonesia.html