RSS Subscribe

Welcome To My Blog

Rabu, 26 Desember 2012

REGULASI DAN UU ITE TAHUN 2008 UNTUK MENGATUR CITIZEN JOURNALISM DAN E-COMMERCE


TUGAS PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Regulasi dan UU ITE Tahun 2008 untuk Mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce yang Berkaitan dengan Tindak Kejahatan Teknologi Dunia Maya (Internet)







DISUSUN GUNA MELENGKAPI SEBAGIAN DARI TUGAS MATA KULIAH
PENULISAN MAKALAH PADA PROGRAM STUDY
PERKEMBANGN TEKNOLOGI KOMUNIKASI


OLEH:
SIRAT JUDIN ISKANDAR
D1E010106


JURUSAN KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada Globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis intemasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dipelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu muncul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketenteraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdagangan internasional yang berbasis teknologl informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 tahun 2008. Undang-undang ITE ini dibuat untuk mengatur transaksi di elektronik atau e-commerce yang dilakukan oleh masyarakat.

1.2  Identifikasi Masalah dan Rumusan Masalah
1.2.1   Identifikasi Masalah
Seiring berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism.
Citizen journalism dan e-commerce ini adalah sesuatu yang tidak bisa dikatakan sebagai jurnalistik profesioanal, karena dalam konteks ini, seseorang tersebut yang menulis berita dan ketika memostingkan berita atau informasinya kedalam media internet, mereka lepas kendali atas pemberitaan tersebut atau bisa dikatakan tidak adanya pertanggung jawaban terhadap berita yang ia tulis atau ia postingkan di media internet tersebut. tentu hal ini menjadi permasalahan besar terkait dengan kode etik jurnalistik yang telah tertanam saat ini.

1.2.2   Rumusan Masalah
1.      Perlukah Regulasi untuk mengatur Citizen Jurnalism dan e-commerce?
2.      Sudah bisakah UU ITE mengaturnya?

1.3  Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1   Maksud Penelitian
Makalah yang berjudul Regulasi dan UU ITE tahun 2008 untuk Mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce yang Berkaitan dengan Tindak Kejahatan Teknologi Dunia Maya (Internet) ini akhirnya dapat diselesaikan penulis dengan memahami, menganalisis dan mencari informasi mengenai tindak kejahatan di dunia teknologi internet yang berkaitan dengan UU ITE Tahun 2008.
1.3.2   Tujuan Penelitian
Dalam pembuatan makalah ini penulis bertujuan untuk mengetahui perlukah Regulasi untuk mengatur Citizen Jurnalism dan e-commerce serta mampukah UU ITE Tahun 2008 mengaturnya.

1.4  Kegunaan Penelitian
1.4.1   Kegunaan Teoritis
Makalah ini nantinya diharapkan dapat berguna untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan para pembacanya. Makalah ini juga diharapkan dapat bermanfaat dan berguna bagi Citizen Journalism dan para pengguna e-commerce yang membutuhkan. Serta dapat bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengetahui tindak kejahatan yang terjadi di Teknologi Internet.

1.4.2   Kegunaan Praktis
Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi seluruh masyarakat yang membacanya terkhusus para praktisi, pengamat dan peneliti dalam mengembangkan Ilmu pengetahuannya serta masyarakat awam agar dapat berhati-hati dengan kejahatan dunia Teknologi Internet.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Regulasi
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

2.2    Citizen Journalism
Jurnalisme Warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaianinformasi dan berita. Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita pada masa mendatang.
Seiring berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism.
Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Perkembangan Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.
Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.
Di Indonesia sendiri jurnalisme warga mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak hanya video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru (internet) untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat. Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya (fecebook, twitter, msn, dll)

2.3    E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.

Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs)
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.

· Electronic Data Interchange (EDI)
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”..
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

· Internet Commerce
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.

Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.

Transaksi anonym
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.

Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.

Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.

2.4    UU ITE Tahun 2008
Inti Dari UU ITE
  • Menggunakan operating system palsu, kracked, injected, dan kawan2nya.
  • Menggunaan software palsu, bajakan, kracked, dan kawan-kawannya. (termasuk game)
  • Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil kerja optimal dari Hardware
  • Melakukan sabotase atau HACK kepada computer orang lain terutama yang merugikan
  • Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu alias HOAX
  • Mengubah data dan memindahkan data di dalam hard disk orang lain
  • Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda. (Nb: TIDAK PEDULI ANDA BERUMUR 21 tahun atau lebih )
Bila anda melakukan salah satu dari di atas, maka sanksinya antara lain:
  • Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) dan kurungan badan selama (paling lama) 6 bulan
  • INI MERUPAKAN SANKSI BERLAPIS ( alias bisa berlipat ganda)

BAB VII
Perbuatan yang dilarang
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) muatan perjudian.
(3)  muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Perbuatan yg dilarang (Hacking)
BAB VII
- Pasal 30
(1) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun
(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dan pasal 32,33

Perbuatan yg dilarang (Software /OS palsu)
BAB VII
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
Overclocking
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 15
pasal 15 Ayat (1)
"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB X Pasal 43
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang
Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan UndangUndang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan UndangUndang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan UndangUndang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan UndangUndang ini;

f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan UndangUndang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan UndangUndang ini
Kita tidak boleh lindungi Komputer kita
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Tujuan
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluasluasnya kepada setiap Orang untuk kemajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

2.5  Regulasi untuk Citizen Journalism dan E-Commerce dalam Tindak Kejahatan Dunia Maya
Di zaman yang serba modern dan canggih ini, masyarakat dituntut melakukan hal secara cepat atau instan. Untuk berinteraksi dengan teman yang jauh masyarakat cukup menggunakan jejaring social. Tidak perlu datang jauh-jauh ke tempatnya. Masyarakat yang cenderung ingin instan tersebut didukung juga dengan kemajuan dan penemuan teknologi yang ternyata dapat memuaskan keinginan masyarakat tersebut. Yaitu melalui teknologi Dunia Maya atau Internet. Namun di balik serba instannya aktifitas dunia internet ternyata mempunyai kejahatan-kejahatan yang tidak jauh berbahaya dan merugikan daripada kejahatan di dunia nyata.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya kebutuhan dan penggunaan akan teknologi dengan menggunakan internet dalam berbagai bidang sudah menjadi biasa seperti e-commerce, e-banking, e-govermence, e-ducation, dll. penggunaan internet memberikan dampak positif dan dampak negatif. Hal positifnya misalkan kita ingin melakukan transaksi perbankan kapan saja kita bisa melakukannya dengan adanya e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat, mencari referensi dan informasi pengetahuan melalui e-library.
Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Maraknya kejahatan kriminalitas di dunia maya menjadi perhatian bagi pemerintah dan tidak terkecuali mahasiswa. Untuk itu pemerintah kembali memastikan itikad baik, lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan mencegah cybercrime (kejahatan teknologi).
Dengan adanya kejahatan di dunia maya maka Presiden berserta DPR RI menyusun undang-undangan mengenai teknologi informasi dan mencakup mengenai transaksi jual beli melalui jejaring social atau melalui website yang berpotensi terjadinya jual beli melalui internet. Oleh karena itu pemerintah menyusun dan mengesahkan Undang-undang no. 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektonik agar pemerintah bisa mengawasi rakyatnya agar tidak terkena penipuan, pembobolan, penyemaran nama baik dan lainnya.
Dalam UU ITE terdapat  pada pasal  27.  Pasal tersebut mengatur soal perbuatan  yang  dilarang, seperti kesusilaan (ayat1),  perjudian (ayat2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat4). Sementara, di  sisi lain Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Dengan adanya UU ITE ini saya berharap akan berkurangnya tndak kejahatan yang terjadi di dunia internet. Adanya regulasi terhadap pelaku kejahatan teknologi internet ini akan mengurangi angka kejahatan di internet atau cybercrime. Memang pada dasarnya citizen journalism dan e-commerce adalah ruang publik yang memberikan kesempatan pribadi untuk memiliki kesempatan berkarya di dalam teknologi informasi internet. Namun jika menjurus dengan kejahatan hal itu akan sangat merugikan orang lain. Sehingga sangat diperlukan adanya hukum dunia maya atau cyberlaw dalam mengatur kegiatan atau aktifitas di dunia maya atau internet.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tindak kejahatan di dunia maya atau cybercrime banyak terjadi di Indonesia. Terutama di dalam bentuk transaksi elektronik (E-Commerce). Bentuk tindak kejahatan ini seperti penipuan, pembobolan kartu kredit, pemalsuan identitas dan lain sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan adanya regulasi dari pemerintah agar para pengguna teknologi informasi internet dapat dikontrol aktifitasnya sehingga tidak terjadinya tindak kejahatan tersebut.
Dalam mengontrol para pengguna dunia internet pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam UU ITE inilah banyak pasal-pasal yang menjerat dan memberikan sanksi atas tindak kejahatan di dunia internet. Sehingga dengan lahirnya UU ITE ini pemerintah berharap dapat menekan angka kejahatatan di dunia internet (cybercrime). Hukum internet (cyberlaw) inilah yang membatasi aktifitas para pengguna internet.
3.2 Kritik dan Saran
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.




REFERENSI

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/
http://essayjurnal08.blogspot.com/2009/12/citizen-journalism_29.html
http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
http://rasyidwiraputra.wordpress.com/2012/04/19/uu-ite-memberantas-kejahatan-dunia-maya/
http://techkomp09.blogspot.com/p/uu-ite-regulasi-di-indonesia.html



»»  read more